Selasa, 06 Mei 2014

PENERIMAAN AKPOL 2014



PENERIMAAN AKPOL 2014


Pendaftaran Siswa-Siswa baru AKPOL 2014 Dibuka Tanggal 19 April -25 Mei dan pendaftaran di POLRES Masing-Masing
Adapun Syarat untuk bisa mendaftar adalah :
1. Persyaratan umum :
  • warga Negara Indonesia (pria dan wanita);
  • usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  • beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
2. persyaratan lain :
  • berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan ketentuan : 
    • bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dengan ketentuan : 
      • nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 8 atau; 
      • nilai rata-rata ujian nasional minimal 7,25 s.d. 7,99 harus memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan TOEFL diatas 500. 
    • bagi yang berusia 17 s.d. 21 tahun memiliki nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 7,25.
  • bagi lulusan tahun 2013 (yang masih kelas III) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 dengan ketentuan : 
    • bagi yang berusia kurang dari 17 tahun nilai rata-rata minimal 8; 
    • bagi yang berusia 17 s.d. 21 tahun nilai rata-rata minimal 7,25; 
    • setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan dengan persyaratan butir b 1).

  • tinggi badan minimal : 
  • pria : 163 cm; 
  • wanita : 160 cm.

  • dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  • belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan; 
  • bersedia melaksanakan ikatan dinas selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai diangkat menjadi Perwira Polri (masa dinas surut tidak diperhitungkan);
  • memperoleh persetujuan orang tua/wali; 
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan atau KK (bagi yang berusia 17 tahun ke atas) atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah berdasarkan KK (bagi yang belum berusia 17 tahun). Bagi yang sedang menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan rapor/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah Polda pendaftaran;
  • bagi yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan : 
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Instansi/Satker ybs; 
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti Diktuk Taruna Akpol.
  • harus mengikuti dan lulus seleksi baik tingkat Panda dan Panpus dengan menggunakan sistem gugur dalam tahapan yang meliputi :
    • pemeriksaan administrasi awal; 
    • pemeriksaan kesehatan tahap I; 
    • pemeriksaan psikologi; 
    • pengujian akademik dengan materi pengetahuan umum (Undang Undang Kepolisian dan muatan lokal), bahasa Indonesia, matematika. pemeriksaan kesehatan tahap II; 
    • pengujian kemampuan jasmani dan antropometri; 
    • pemeriksaan administrasi akhir; 
    • sidang penetapan kelulusan tingkat panda.

OUT PUT : Pangkat IPDA (Inspektur Polisi Dua)
Gaji Minimal Rp. 3.681.800 belum termasuk remunerasi
Lama Pendidikan 4 Tahun
Buka Pendidikan 25 JULI 2014
Tempat Pendidikan AKPOL SEMARANG

Rabu, 30 April 2014

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Persyaratan Pembuatan SIM Baru




Persyaratan Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000

Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

SUMBER : <<<=

Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP)


Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP)






Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Korban
1. Bila korban masih hidup, berikan pertolongan sesuai dengan PPPK dan segera angkut ke Rumah Sakit.
2. Korban mati, jangan sekali-kali merubah posisi.
3. Beri tanda dimana korban diketemukan .


Tempat kejadian
1. Mengamankan, tutup dan jaga tempat TKP .
2. Pertahankan statusquo/ cegah bekas/ barang bukti jangan hilang .
3. Buat bagan dari TKP waktu ditemukan .
4. Memberi tanda bahaya atau keadaan darurat bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian-kejadian lain yang membahakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar wilayah kerjanya.


Pelaku/ Tindak pidana
1. Tangkap/ borgol pelaku bila masih berada di TKP dan lakukan penggeledahan.
2. Catat nama, umur, alamat dan konfrontasikan dengan korban.
3. Cegah jangan sampai pelaku menghapus bekas/ menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian singkat kalau diperkirakan pelaku masih berada disekitar TKP.


Barang bukti
1. Jaga jangan sampai rusak/ hapus dan letaknya jangan sampai berubah.
2. Catat barang-barang bukti waktu diketemukan atau setelah diadakan perubahan-perubahan akibat cuaca dan lain-lain.
3. Kumpulkan dan catat semua barang bukti yang dipindah sebaik-baiknya.


Saksi-saksi
1. Catat saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dan jaga jangan sampai berhubungan satu sama lain.
2. Catat nama, alamat para saksi yang meninggalkan TKP.
3. Geledah badan para saksi yang dicurigai.
4. Saksi yang jelas terlibat ditahan sampai yang berwenang tiba.
5. Saksi Kunci :
- Saksi yang tahu persis tentang kejadian perkara.
6. Saksi Ahli :
- Saksi yang mengetahui bidang tertentu yang ada kaitannya dengan kejadian.
7. Saksi Maya :
- Saksi yang tidak mengetahui kejadian, namun sangat dibutuhkan keterangan-keterangannya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
8. Selanjutnya hubungi kantor polisi terdekat maupun keluarga korban.
9. Berikan laporan semua kejadian kepada yang berwenang dengan urut dan laporan tertulis tentang :
- nama-nama/ alamat korban, saksi-saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai.
- Tindakan yang telah dilakukan di TKP.
10. Serah terima tugas selanjutnya pada yang berwenang, kalau perlu terus membantu seperlunya.

SUMBER : INI SIP